Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, R.Yudi Ramdan, mengatakan kedatangan tim ke lembaga anti rasuah bukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tim dimintai keterangan sebagai ahli, bukan sebagai saksi seperti pemberitaan yang berkembang," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Yudi menjelaskan, tim pemeriksa BPK memenuhi permintaan KPK untuk hadir sebagai ahli yang menjelaskan hasil penghitungan kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, di Kementerian Perhubungan.
Hasil penghitungan kerugian ini sebelumnya sudah diminta oleh KPK.
"Permintaan keterangan terhadap tim pemeriksa sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah," tukas Yudi.
[dem]
BERITA TERKAIT: