Jokowi Jangan Lindungi Mafia yang Bercokol di Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 September 2015, 18:49 WIB
Jokowi Jangan Lindungi Mafia yang Bercokol di Istana
rmol news logo Presiden Joko Widodo diingatkan untuk tidak lagi mengintervensi proses hukum, seperti yang telah dipertontonkan dalam penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar kasus korupsi Pelindo II.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR, Siska Mariska kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Dia mengatakan akibat intervensi tersebut Budi Waseso (Buwas) dicopot dari jabatannya selaku Kabareskrim Mabes Polri. Pencopotan Buwas menurut dia, tentunya disambut gembira oleh pihak yang terganggu oleh kinerjanya, khususnya mafia-mafia yang berada di lingkaran Istana.

Siska Mariska menambahkan pencopotan Buwas membuat banyak pihak terkejut. Sebab menurut dia, kinerja kepolisian khususnya Bareskrim dibawah komando Budi Waseso semakin meroket.

"Prestasi itu seharusnya diapresiasi sebagai gerakan kearah perbaikan kinerja kepolisian dan sebagai bentuk loyalitas kepada presiden," ujar Siska.

Bukti loyalitas itu, dia menambahkan segala hal yang berkaitan dengan kinerja kepolisian, baik masalah kasus besar maupun kecil tentu akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

‎"Dengan demikian terkait dengan apa yang menjadi perdebatan mengenai kegaduhan atas penggeledahan di Kantor Pelindo II, seharusnya tidak perlu direspon dengan begitu reaktif oleh Presiden," katanya.

Sebab apapun yang dilakukan Bareskrim, ujar Siska, tentunya sudah diketahui oleh Presiden. Dia menegaskan sebagai pimpinan tertinggi, presiden seharusnya tidak mengintervensi proses hukum yang sedang ‎dijalankan. Apalagi pihak kepolisian sudah melaporkan langkah-langkah dan tindakan-tindakan hukum yang akan dilakukannya terkait dengan kinerja kepolisian kepada presiden.

"Ketika proses penegakan hukum sedang dijalankan tentu akan ada konsekuensi yang  harus diambil. Namun demikian hal tersebut bukan kewenangan Budi Waseso karena  penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim adalah murni penegakan hukum tanpa ada kepentingan pihak manapun," tegasnya.

Apalagi Presiden ingin Korupsi diberantas maka  spirit itu seharusnya menurut Siska,  dibangun mulai dari Nawacita sampai dengan penerapan revolusi mental di setiap lembaga negara. Apalagi,  Presiden sebagai panglima tertinggi di Republik Indonesia telah memerintahkan kepada Bareskrim untuk melakukan bersih bersih dari korupsi di setiap sektor.

"Perintah inilah yang sedang di jalankan oleh Budi Waseso meskipun dalam melaksanakan pekerjaannya Presiden selalu mengintervensi seperti pada kasus AS, kasus BW, kasus Denny Indrayana, kasus Novel Baswedan dan kasus terakhir Pelindo II," terang Siska.

Untuk itu, presiden tegasnya lagi harus diingatkan bahwa semua orang adalah sama dimata hukum. Artinya, presiden tidak bisa memberikan perlakuan yang berbeda kepada proses hukum sedang dijalankan.
 
Terlepas ada kepentingan siapa di dalam kasus Pelindu II, Siska mengatakan apa yang dilakukan oleh RJ Lino yang membuka telefon ke menteri dan tindakan itu dilakukan di depan media, menurut Siska, sebagai tindakan tak etis. Seolah-olah menteri dan presiden bisa diatur oleh orang sekelas RJ Lino.


"Untuk itu, saya meminta kepada Presiden agar tidak lagi mengintervensii dan tindakan-tindakan reaksioner yang justru akan menghambat proses penegakan hukum. Presiden jangan menjadi pelindung mafia yang ada di istana karena semua orang sama di mata hukum," demikian Siska.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA