Arief dan Hengky diduga melakukan perbuatan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012.
Saat keluar dari pemeriksaan penyidik KPK, Arief mengeluhkan perkara yang menjerat dirinya tak kunjung selesai untuk segera disidangkan.
"Mestinya kan aku ini karena prapradilan kedua ditolak, mestinya kan sudah beres," tutur Ilham Arief kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ilham lantas menjelaskan agenda pemeriksaannya kali ini.
"Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM," tukas Ilham seraya masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi ini kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: