"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Yudi melanjutkan, terdakwa OC Kaligis memberikan uang SGD5.000 dan USD15.000 pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5.000 pada Hakim Anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan uang sebesar USD2.000 untuk Panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," ujar Yudi.
Saat menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
[sam]
BERITA TERKAIT: