Begitu tiba di gedung pengadilan antirasuah, Alex langsung diberondong pertanyaaan oleh awak media.
"Nanti saja, ini aja belum masuk saya. Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol," kilah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).
Ia menolak berkomentar soal materi perkara dalm surat dakwaan.
"Nanti-nanti," ujarnya.
Dalam surat dakwaan dipaparkan Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI).
[wid]
BERITA TERKAIT: