LBH Jakarta selaku tim kuasa hukum Mahdalena menginformasikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya akan memutus perkara tersebut, Senin besok (31/8).
Pada persidangan sebelumnya, LBH Jakarta dalam pembelaannya meminta agar majelis hakim membebaskan Mahdalena.
Mereka menilai tuntuan jaksa terhadap Maghdalena tidak memenuhi prinsip minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mahdalena dituduh melakukan penganiayaan dan dituntut selama 10 bulan penjara oleh jaksa. LBH Jakarta berpendapat ibu dua anak itu hanyalah korban tuduhan palsu Rawiyan (pelapor).
Pelaporan Mahdalena oleh Rawiyan yang mengaku utusan Yayasan Harapan Kita, tak lain sebagai cara agar tanah-tanah milik warga Bambu Apus bisa dikuasai.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: