
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian hak atas piutang (cassie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Korps Adhiyaksa dinilai tengah mencari-cari kesalahan Megawati Soekarnoputri karena kebijakan tersebut terbit ketika Ketua Umum PDIP itu menjabat presiden RI.
"Karena itu kan keputusan presiden di masa lalu, jadi dapat merembet kembali kepada presiden yang sudah tidak ada," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Fahri mengatakan seharusnya Jaksa Agung HM Prasetyo berfikir panjang untuk kembali membuka kotak pandora terhadap kasus pembelian hak atas piutang kasus yang merupakan buntut kebijakan Megawati pada tahun 2003 itu. Ia berpandangan, apa yang dilakukan oleh presiden dalam menyelamatkan perekonomian nasional ketika itu sudah menjadi keputusan dan final.
‎"Kalau keputusan presiden waktu itu, ya kita anggapnya final. Karena sudah ada surat keterangan lunas dan sebagainya. Tidak perlu lagi kita bongkar yang sudah terjadi pada masa lalu, karena sudah dianggap selesai," imbuhnya.
Menurut Fahri, bila hal itu tetap dibuka maka akan merepotkan lintas sektor yang ada sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
‎"Repot nanti karena kalau keputusan presidennya bisa disalahkan, lalu dimana sumber kepastiannya," ujar dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: