"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
Penetapan itu, diputuskan majelis hakim, setelah tim penasihat hukum Udar menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Udar.
"Kami tadi ke RS, (dinyatakan) bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," tutur penasihat hukum Udar, Tonin Tahta.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Victor Antonius dalam menanggapi surat keterangan itu meminta ke Majelis Agung memanggil dokter Usman S untuk menjelaskan penyakit serta kondisi Udar.
"Untuk obyektivitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," ujar Victor.
Namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha ini menetapkan pemanggilan dokter yang menangani Udar baru akan dilakukan bila terdakwa dugaan korupsi itu masih belum mampu hadir pada sidang 7 September 2015 mendatang.
"Dokter yang memberikan surat ini dokter Usman S. seorang profesional dan terikat sumpah. Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," tegs Hakim Artha.
Udar Pristono dituntut 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012-2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, dua unit rumah, 7unit kondotel serta 2 unit kios
.[wid]
BERITA TERKAIT: