Jaksa KPK Minta Hakim Penjarakan Sutan Bhatoegana 11 Tahun

Hak Memilih dan Dipilih Dicabut 3 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 27 Juli 2015, 18:36 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Penjarakan Sutan Bhatoegana 11 Tahun
rmol news logo . Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara Selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih politisi Partai Demokrat itu selama tiga tahun.

Dalam memberikan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa membuat citra DPR semakin terpuruk karena kapasitasnya sebagai ketua Komisi di DPR. Sebagai pejabat publik, dia juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Dia juga dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum. Selain itu ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Sutan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA