"Masih diteliti lengkap atau tidak, apakah siap diajukan ke persidangan atau tidak, itu sedang diteliti sekarang," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).
Menurutnya, berkas yang dilimpahkan tahap satu ke Kejagung pada 10 Juli 2015 itu, akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Kalau tahapan ada batas waktunya, 7 hari pertama kita menentukan sikap, paling lambat 14 hari harus sudah ditentukan sikap kita, kalau belum lengkap kita kembalikan dengan petunjuk," tandasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: