"Tapi kalau proses hukum lanjut ya sangat memprihatinkan. Orang bicara dalam kapasitas sebagai pejabat negara begitu mudah dikriminalkan," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada wartawan beberapa saat lalu, Jumat (24/7).
Sejauh ini lanjut Imam masih ada harapan kasus ini bisa selesai. Mengingat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno sudah mencoba melakukan mediasi. Bahkan, Tedjo sudah bertemu dengan Sarpin serta Suparman dan Taufiq. Namun sejauh mana hasilnya, Imam mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu persis apa yang sudah dilakukan Menko Polhukam. Tapi beliau sudah ketemu Pak Sarpin maupun kedua komisioner KY," papar Imam.
Namun demikian, Imam mengakui jika mediasi yang dilakukan pemerintah lewat Menko Polhukam itu tak membuahkkan hasil maka proses hukum jalan terus. Apalagi memang Sarpin tidak mau mencabut laporannya.
Namun demikian, Imam berharap, masih ada satu lagi harapan terbuka untuk kasus itu selesai. Yakni jika Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi
Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015. Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK. Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: