GEJOLAK GOLKAR

PN Jakut: Agung Laksono dan Menkumham Wajib Bayar Dende Rp 100 Miliar Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Juli 2015, 13:17 WIB
PN Jakut: Agung Laksono dan Menkumham Wajib Bayar Dende Rp 100 Miliar Lebih
Agung Laksono/net
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono, tidak sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7)

Majelis pun mengatakan pihak tergugat I yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II dari DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat III Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikenakan denda sebesar Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar," tambah Lilik.

Tak hanya itu, PN Jakut juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.236.000. Menurut Lilik nilai kerugian berdasarkan biaya telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp 12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar.

"Kerugian imateriil berupa pikiran, tenaga dan kepercayaan kader Golkar terhadap pegggugat kepada seluruh partai Golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai Rp 1 triliun," tegas Lilik.

Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. "Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," terang Lilik.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA