"Panggilan kedua tanggal 27 Juli, hari ini surat panggilan dikirimkan," kata Kepala Bareskim Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Jika dalam panggilan berikut itu keduanya tidak datang, menurut Kabareskim Budi, maka penyidik akan melaksanakan upaya lain. Buwas menerangkan, pemeriksaan terhadap Taufiqqurahman dan Suparman nanti akan fokus dengan pertanyaan seputar tuduhan pelapor.
"Yang ingin didapat dari beliau (Taufiqqurahman dan Suparman) terkait yang dituduhkan oleh pihak pelapor dari perspektif yang bersangkutan," jelas jenderal bintang tiga tersebut.
Buwas, begitu ia disapa, menambahkan, setiap pelapor berhak mengajukan perspektifnya masing-masing dalam memberikan keterangan dalam laporannya.
"Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," pungkasnya.
Suparman dan Taufiqqurahman harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Sarpin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menyatakan telanjur sakit hati dengan dua komisioner KY itu lantaran dianggap mencemarkan nama baik dirinya sebagai hakim. Tawaran mediasi yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjiatno pun ditolak Sarpin
.[wid]
BERITA TERKAIT: