Alasan Lain Hakim Sarpin Polisikan Komisioner KY Karena Istri Stroke dan Anak Stop Kuliah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 20 Juli 2015, 15:30 WIB
Alasan Lain Hakim Sarpin Polisikan Komisioner KY Karena Istri Stroke dan Anak Stop Kuliah
Sarpin Rizaldi/net
rmol news logo . Selain soal reputasi dan nama baik, alasan hakim Sarpin Rizaldi melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri karena dampak dari pernyataan mereka tersebut juga dirasakan keluarganya.

"Akibat itu (pernyataan KY), istrinya stroke, anaknya tidak lagi kuliah. Ini yang buat dia sakit hati. Itu yang menurut pengakuan beliau begitu. Jadi dia laporkan ke polisi, dan polisi memproses," ujar Tedjo saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/7).

Tedjo bertemu Hakim Sarpin dua hari sebelum Lebaran. Keduanya buka puasa bersama. Menurut Tedjo, Sarpin menyesalkan dua komisioner KY itu mengumbar pernyataan di ruang publik.

"Dia bilang saya ini kalau ketemu saja antara KY, MA ketemu ya enggak ada masalah. Kan bisa bicara dari hati ke hati menurut dia. Katanya, kenapa kok diomongkan keluar sehingga timbulkan dampak lain," imbuh Tedjo.

Setelah pertemuan itu, Tedjo mengatakan, belum mengetahui keputusan hakim Sarpin atas kasus itu.

"Saya belum tahu sikap beliau selanjutnya. Mungkin setelah Lebaran maaf-maafan bisa saja berubah. Ditunggu saja. Saya belum ketemu juga dengan komisioner KY," tandas Tedjo seperti dilansir dari JPNN.

Seperti diwartakan, Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. [rus/jpnn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA