"Pasti ada konsekuensi hukum jika dilakukan," ujar Romli dalam akun twitternya,
@romliatma.
Peringatan itu disampaikan Romli atas langkah Dewan Pers yang memberikan surat rekomendasi penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli ke Bareskrim Polri. Dua anggota ICW yang dilaporkan Romli adalah Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo
Romli menegaskan dirinya merupakan korban fitnah ICW. Dan Dewan Pers, katanya, pasti tahu UU Pers dan bedanya dengan KUHP.
"Sy korban fitnah ICW bukan pelaku/penjahat/koruptor melalui media cetak/elektronik. Jadi apa urusan dewan pers ikut campur?" ujar Romli.
Seperti diketahui, pada Kamis (21/5) lalu, Romli mengadukan Emerson dan Adnan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Romli merasa pernyataan terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Keduanya membuat pernyataan yang mengesankan Romli pro koruptor karena bersedia hadir sebagai saksi meringankan di sidang praperadilan Budi Gunawan.
Selain Emerson dan Adnan, Romli juga melaporkan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin atas tuduhan yang sama.
Pernyataan yang menurut Romli mencemarkan nama baik dirinya disampaikan ketiganya menanggapi pembentukan pansel pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Pernyataan Emerson, Adnan dan Said dikutip harian
Kompas, Tempo, dan
The Jakarta Post.
Beberapa hari lalu, anggota ICW mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan masalah ini. Usai menerima laporan, Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Adnan dan Emerson sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan Bareksrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
[dem]
BERITA TERKAIT: