Tanpa Proteksi Jokowi, KPK Bakal Terus Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Juli 2015, 19:12 WIB
Tanpa Proteksi Jokowi, KPK Bakal Terus Dikriminalisasi
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendapat perlakuan kriminalisasi dari penegak hukum lain, apabila tidak mendapat proteksi langsung dan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam diskusi bertajuk 'Mencegah Kriminalisasi Pimpinan KPK Mendatang' di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jumat (10/7).

"Upaya kriminalisasi sekarang ini memanfaatkan transisi politik pemerintahan Jokowi," ujarnya.

Menurut Adnan, sejauh ini, Presiden Jokowi tidak bisa mengatasi upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK secara kelembagaan. Terbaru, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dengan niat menghilangkan kewenangan penyadapan yang juga didukung segelintir elit di pemerintahan.

"Jokowi harus juga melakukan keseimbangan dengan pihak-pihak lain yang faktanya dia tidak bisa mengatasi itu," beber Adnan.

Dia menambahkan, proses seleksi pimpinan KPK jilid IV yang saat ini berlangsung merupakan momentum untuk mencari jalan keluar pelemahan-pelemahan yang dihadapi KPK. Yakni, dengan menghasilkan pimpinan KPK yang terbebas dari masalah di masa lalu dan bereputasi baik.

"Karena dengan tidak adanya celah untuk masuk maka KPK menjadi lebih stabil, tidak cacat," kata Adnan.

Karena itu, lewat kebijakan, Presiden Jokowi diharapkan dapat memberi proteksi terhadap lembaga KPK agar tidak mudah diganggu.

"Jalan keluarnya adalah bagaimana secara politik ada proteksi terhadap institusi ini," tegas Adnan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA