"Pasangan suami istri ini dieksekusi lantaran putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan H.R Jakarta Selatan.
Ketika meninggalkan gedung KPK, Romi beserta istri hanya melempar senyuman tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Romi terlihat membawa sebuah bantal yang akan dipakainya tidur di lapas Sukamiskin nanti.
Pasutri tersebut didakwa menyuap Akil Mochtar, hakim MK yang menyidang sengketa Pilkada Palembang ketika itu, dan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.
Romi dan Masyito meninggalkan rutan KPK dengan dikawal oleh petugas pengamanan internal KPK.
Romi Herton rencananya akan ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Sedangkan, istrinya, Masyito akan ditahan di LP wanita di Bandung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Romi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Masyito lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: