"Kita minta KPK tidak berhenti pada ditangkap saja," kata Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan HAM, Muslim Muis, seperti dilansir
MedanBagus.Com (Grup RMOL
)
Muslim mengatakan, pengembangan pemeriksaan terhadap petinggi Pemprovsu, Kejatisu dan yang berkaitan lainnya dibutuhkan, karena tindak pidana suap, gratifikasi dan korupsi bukan muncul begitu saja, melainkan sudah terencana. "Jadi yang harus ditelusuri, siapa pemberi dan siapa penerimanya," ujarnya.
Muslim menyebutkan, indikasi permainan yang sarat terjadi dalam kasus OTT Hakim PTUN Medan itu, yakni permainan atas hasil putusan. "Itukan yang menang adalah pihak OC Kaligis, lantas mungkin ada negosiasi dari pihak Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provsu," pungkasnya.
Kelima orang yang ditangkap KPK itu tiga di antaranya adalah hakim. Yaitu, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Sementara dua orang lagi, masing-masing Syamsir Yusfan (panitera) dan seorang pengacara. Pengacara tersebut diduga dari kantor pengacara OC Kaligis.
Sebelumnya, Humas PTUN Medan, Sugianto membeberkan, Tripeni Cs merupakan majelis hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan mantan Kepala Bendara Umum Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. "Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," jelas Sugianto.
[zul]
BERITA TERKAIT: