"Bagi saya aneh saja, para aktivis Indonesia justru mendukung penyadapan secara serampangan tanpa putusan pengadilan," kata Fahri Hamzah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Wasekjen PKS ini, penyadapan tanpa keputusan pengadilan sangat berbahaya, meski dilabel dengan pemberantasan korupsi. Menyadap tanpa putusan pengadilan menurut Fahri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
"Ini perbedaan aktivis di Indonesia dengan rekannya di luar negeri yang menentang apapun upaya untuk membatasi ruang gerak masyarakatnya seperti penyadapan," tegasnya.
Jika ini dibiarkan, Fahri khawatir terjadi penyalahgunaan hasil penyadapan untuk kepentingan kekuasaan. "Sayangnya, para aktivis tidak berpikir ke sana," ungkapnya.
Beda dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Fahri seperti dilansir dari
JPNN, dalam tugasnya BIN bisa menyadap siapapun.
"Tapi semua hasil penyadapan BIN tidak bisa dijadikan alat bukti hukum dan laporannya hanya ditujukan kepada Presiden," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: