Tersangka yang merupakan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, itu dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.
"Upaya paksa dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan yang sah dari penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana seperti diberitakan
JPNN.Com, Sabtu (4/7).
Tony membeberkan, tersangka diringkus di Jalan Pengampon nomor 21, Kota Cirebon, Jabar, sekitar pukul 20.00 malam tadi. Dari Kota Cirebon, tersangka lantas dibawa ke Kejagung untuk dilakukan penahanan.
Asep sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada BKSP Jabodetabektur berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015. Proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov DKI, Jabar dan Banten.
"Pada tahun 2013 BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi tersebut sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Namun, dalam perjalanannya beberapa kegiatan BKSP Jabodetabekjur diduga fiktif.
"Sehingga diduga merugikan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar dalam perhitungan BPKP," papar Tony.
[wid]
BERITA TERKAIT: