Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, menjelaskan, Rayendra Rasyid diamankan di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Jumat dinihari (3/7) puku 01.45 wib.
Rayendra Rasyid adalah Terpidana perkara korupsi. Yang bersangkutan sebagai Panitia Anggaran DPRD Sawahlunto Sijunjung dengan kewenangan yang dimiliki untuk menambah penghasilan sebagai anggota DPRD telah menganggarkan anggaran DPRD di luar ketentuan PP No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp. 429.705.000.
Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI No 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama dua tahun penjara.
"DPO tersebut merupakan buronan ke-58 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," ujar Tony T Spontana.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: