"Penyidik akan mendalami keterangan dari keduanya untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (2/7).
Diketahui, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat oleh Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 22 April 2014. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Akibatnya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan informasi dari Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, terdapat infomasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek e-KTP tersebut. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp 2,5 triliun proyek e-KTP.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: