KPK Kembali Dalami Kasus e-KTP Lewat Dua Orang Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 02 Juli 2015, 13:13 WIB
KPK Kembali Dalami Kasus e-KTP Lewat Dua Orang Saksi
foto:net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi Direktur PT Hargen Nusantara Aditia Gunawan Kristanto dan pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Setiabudi Arijanta. Kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

"Penyidik akan mendalami keterangan dari keduanya untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (2/7).

Diketahui, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat oleh Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 22 April 2014. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Akibatnya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan informasi dari Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, terdapat infomasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek e-KTP tersebut. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp 2,5 triliun proyek e-KTP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA