"Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan di Gedung KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Prigarsa Nugraha, Kamis (2/7).
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Rusli. Oleh karena itu, Priharsa belum dapat berbicara banyak mengenai kemungkinan Rusli akan ditahan usai pemeriksaan. Menurut Priharsa, penahanan adalah wewenang penyidik dengan mempertimbangkan berbagai alasan.
"Alasan objektif: hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektif: tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi. Pertimbangan lain adalah kebiasaan di KPK karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum, sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," katanya.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya KPK telah memanggil Panitera MK Kasiuanur Sidauruk hari Rabu 1 Juli 2015. Dia, kata Priharsa, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rusli.
Rusli resmi menjadi tersangka di lembaga antikorupsi pada Jumat 26 Juni lalu. Dia terbelit kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai 2011 kepada Ketua MK Akil Mochtar.
[rus]
BERITA TERKAIT: