Penyidik Bareskim Polri Panggil Denny Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juli 2015, 08:10 WIB
Penyidik Bareskim Polri Panggil Denny Hari Ini
denny indrayana/net
rmol news logo Mantan wakil menteri Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana dijadwalkan akan diperiksa hari ini (Rabu, 1/7) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham.

"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Djoko Poerwanto saat dihubungi.

Ini akan menjadi pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar, tersebut. Selain itu, didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA