Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Pemkab Maros

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juni 2015, 15:41 WIB
Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Pemkab Maros
foto:dok ampm
rmol news logo Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Maros (AMPM) mendesak Mabes Polri segera mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan taman di lingkup Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros dari APBD 2011.

Mereka dalam aksinya di depan Mabes Polri, Jakarta, hari ini (Selasa, 30/6), juga meminta agar kasus yang diduga melibatkan Bupati Maros, Hatta Rahman, tersebut, diusut tuntas.

"Apalagi, tersiar di publik bahwa setelah kasus ini menemui titik terang di tangan penyidik lama, mereka lalu dimutasi dan kasus ini menjadi gelap," tegas Ronald selaku koordinator AMPM melalui rilis tertulis yang diterima redaksi.

Menurut Ronald, salah satu indikasi perlunya kasus ini diusut karena Hata Rahman sempat dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri. Meski belakangan pernah dibantah oleh Polda Sulsel kemudian akhirnya dianulir.

Hatta disebut-sebut terkait langsung pada proyek bernilai Rp 1,4 M tersebut.

Untuk diketahui, jelas Ronald, saat kasus ini bergulir di Polda Sulsel, penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada Hatta Rahman tapi yang bersangkutan mangkir.

AMPM menduga Polda Sulsel masuk angin dan tidak serius menangani kasus ini. Buktinya, tersangka kasus yang sama, Rahmat Bustar yang merupakan ipar Hatta Rahman dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan. Padahal kasus ini sudah berjalan tiga tahun lebih.

Selain itu, AMPM meminta agar Mabes Polri melibatkan para penyidik yang pertama menangani kasus ini. Karena pihaknya curiga penyidik yang saat ini menangani kasus tidak serius.

"Karena kasus ini domain Bareskrim, kami akan meneruskannya ke Bareskrim Polri," tegas AKBP Rina selaku kasubag Yan Sengketa Mabes Polri di depan perwakilan demonstran.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA