Langkah itu diambil terkait adanya dugaan beberapa aset pengemplang BLBI yang belum disita dan masih beroperasi.
"Kita masih akan meneliti dan terus memperdalam kasus tersebut. Yang pasti kita tetap akan membuka kasus itu, jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kalau memang perlu (dibuka - red) kenapa tidak," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis (25/6).
Diduga salah satu aset Bank Harapan Sentosa (BHS) pengemplang BLIBI, yang saat ini masih berkeliaran yakni Plasa Grosir Cilitan (PGC), yang pada 2006 sempat diterbitkan surat perintah untuk dilakukan penyidikannya oleh Kejagung karena dugaan adanya afiliasi antar BHS dan pengelola PGC yakni PT WCS.
"Terkait itu, tetap saya harus lihat dulu, apakah ada indkasi penyimpangan baru atau tidak," imbuhnya.
Informasinya, aset-aset koruptor yang tengah dan telah disita, diantaranya milik Lee Dharmawan (kasus korupsi di Bank BPA), Edy Tanzil (kasus Bapindo) dan terakhir kasus BLBI Bank BHS dengan terpidana Hendra Rahardja, Sherny Kojongian dan Edo Edi Putranto.
Aset-aset dimaksud, diantaranya tanah di sejumlah daerah di Banten, Kemayoran, Cengkareng dan sekitarnya serta Bogor. Diduga termasuk PGC yang notabene kepemilikannya masih kerabat Hendra Rahardja. Patut diketahui, PGC yang bekas lahan Terminal Cililtan telah ditukar guling dengan Terminal Rambutan di masa Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Heru M Prasetyo, mengatakan belum dapat menjelaskan hasil klarifikasi dan verifikasi terbaru terkait aset-aset milik para koruptor, yang diduga bernilai ratusan bahkan triliunan rupiah.
"Kita belum bisa membukanya saat ini," ujar Heru beberapa waktu lalu.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: