Kuasa Hukum Ilham Arief: Tak Ada Surat Panggilan kok Dituding Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Juni 2015, 15:43 WIB
Kuasa Hukum Ilham Arief: Tak Ada Surat Panggilan <i>kok</i> Dituding Mangkir
ilham arief sirajuddin/net
rmol news logo Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Robinson menampik keras jika kliennya dituding mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sprindik baru penetapan Ilham sebagai tersangka kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar untuk tahun anggaran 2006-2012, dalam surat panggilan, belum diterima pihaknya.

Robinson menerangkan, pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan sidang perdananya hari ini (Kamis, 25/6).

"Kami menangkap kesan upaya menyudutkan klien kami seolah olah mangkir sebagai upaya mengganggu konsentrasi kami pada sidang praperadilan ini," ujar Robinson dalam keterangannya di Jakarta.

Tuduhan tersebut, menurut Robinson, seolah ada kesan kliennya tidak kooperatif terhadap proses hukum. Padahal, ketidakhadiran itu lantaran pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.

"Tidak ada surat panggilan kok dituding mangkir," cetusnya.

Robinson menegaskan, pasca adanya sprindik baru yang dikeluarkan KPK terhadap kliennya tersebut, belum pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak KPK terkait rencana pemeriksaan Ilham. Celakanya, lanjut Robinson, pihaknya mengetahui rencana pemeriksaan tersebut dari berita online, yang menyebutkan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham Arief terkait kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar.

"Kami tegaskan tidak ada sama sekali surat yang sampai ke kami atau klien kami. Tiba-tiba saja, melalui media www.fajar.co.id dan rmol.co kami mengetahui ada rencana tersebut lewat keterangan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tertanggal 24 Juni," urainya menyesalkan.

Ia pun menuding tindakan KPK ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan untuk memperburuk citra kliennya. Di sisi lain, beber Robinson, saat ini kliennya tengah menjalankan ibadah umroh. Namun jika ada panggilan resmi dari KPK, ia menjamin kliennya pasti hadir.

"Belum pernah sekalipun klien kami mangkir sejak berurusan dengan KPK," tegasnya.

Atas hal ini, Robinson menambahkan, tim kuasa hukum Ilham Arief melayangkan surat klarifikasi terhadap kepada pimpinan KPK, terkait kabar pemeriksaan terhadap bekas walikota Makassar ini.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama Ilham Arief setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan Ilham dalam gugatan Praperadilan. Pemanggilan Ilham Arief ini yang perdana pascakekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan Ilham beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA