Pencabutan hak politik tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 285 K/Pid. Sus/2015 Tahun 2015, yang perkara kasasinya langsung dipegang oleh Hakim Agung sekaligus Kepala Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.
Kepala Humas MA Suhadi mengatakan Atut sudah tidak dapat mengikuti pemilihan lagi yang berkaitan dengan jabatan publik, walaupun sudah menjalani masa pidananya.
"MA mencabut hak terdakwa (Atut) untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusannya sejak 23 Februari 2015 lalu," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan beberapa saat lalu, Rabu (24/6).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut lolos dari hukuman tambahan tersebut. Majelis hakim menilai Ratu Atut tidak perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik.
Dalam perkara Atut juga diganjar MA dengan pidana penjara selama 7 tahun, karena terbukti melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, berkaitan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sebegaimana diketahui, hakim MA Artidjo juga diketahui baru-baru ini mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Tindakan serupa sebelumnya dilakukan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan Djoko Susilo.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: