Rizal Abdullah Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 23 Juni 2015, 12:04 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini melakukan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah, salah satu tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel anggaran 2010-2011, pada hari ini (Selasa, 23/6).

"Pemeriksaan kali ini akan ditelusuri mekanisme pencairan sejumlah dana yang ternyata tidak jadi dipakai. Diperkirakan ada dana sebesar 25 miliyar rupiah yang tak jelas penggunaannya untuk apa. Ini yang kami dalami," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rizal datang ke gedung lembaga antirasuah itu dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Rizal langsung masuk ker ruang pemeriksaan tanpa berbicara sedikitpun.

Saat ini, penyidik KPK juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus mark up proyek Jakabaring. Rizal diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA