Pengajuan PK Kasus Hadi Purnomo Hanya Tutupi Kelemahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Juni 2015, 10:49 WIB
Pengajuan PK Kasus Hadi Purnomo Hanya Tutupi Kelemahan KPK
abraham samad dan hadi purnomo/net
rmol news logo Niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pra peradilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dicurigai hanya menutupi kelemahan institusi antirasuah itu sendiri.

"KPK sudah tahu betul bahwa PK tidak diatur untuk penegak hukum, tidak ada dasar hukumnya, dan akan sia-sia. Itu putusan pra peradilan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum apapun," tegas praktisi hukumm Ombun Suryono Sidauruk kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6).

Ombun pun meminta KPK agar menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Hadi Poernomo. Sebab ini juga pembelajaran bagi masyarakat supaya semua tunduk pada hukum.

"KPK harus bisa memberikan contoh, karena kalau tidak, nanti tidak ada lagi masyarakat yang taat hukum, ini sangat berbahaya," tegasnya.

Ia juga mengingatkan KPK agar jangan membuat aturan sendiri. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup itu bisa merampas kebebasan warga negaranya.

"Dilihat dari sejarah pembentukan KPK, memang Indonesia membutuhkan lembaga pemberantas korupsi, tetapi KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh orang lain," demikian Ombun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA