"KPK sudah tahu betul bahwa PK tidak diatur untuk penegak hukum, tidak ada dasar hukumnya, dan akan sia-sia. Itu putusan pra peradilan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum apapun," tegas praktisi hukumm Ombun Suryono Sidauruk kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6).
Ombun pun meminta KPK agar menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Hadi Poernomo. Sebab ini juga pembelajaran bagi masyarakat supaya semua tunduk pada hukum.
"KPK harus bisa memberikan contoh, karena kalau tidak, nanti tidak ada lagi masyarakat yang taat hukum, ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan KPK agar jangan membuat aturan sendiri. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup itu bisa merampas kebebasan warga negaranya.
"Dilihat dari sejarah pembentukan KPK, memang Indonesia membutuhkan lembaga pemberantas korupsi, tetapi KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh orang lain," demikian Ombun.
[wid]
BERITA TERKAIT: