Keponakan Fuad Amin Ikhlas Tabungannya Dipakai Tampung Duit Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 11 Juni 2015, 13:44 WIB
Keponakan Fuad Amin Ikhlas Tabungannya Dipakai Tampung Duit Korupsi
rmol news logo . Sepak terjang Fuad Amin Imron semakin terkuak. Ternyata, bekas Bupati Bangkalan itu juga menyimpan uang hasil kejahatannya dengan cara membuka rekening tabungan di sejumlah bank dengan tidak menggunakan namanya.

Dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6) terkuak bahwa Fuad juga menggunakan nama keponakannya, Zainal Abidin Zain.

"Saya tidak dipaksa. Saya ikhlas," terang Zainal saat dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Zainal, ada 21 orang saksi lain yang dimintai keterangannya oleh tim Jaksa KPK yang diketuai Pulung Rinandoro. Zainal mengatakan, pamannya meminjam KTP miliknya untuk membuka rekening tahun 2010 di tiga bank, yakni BCA, BTN, dan Mandiri cabang Bangkalan.

"Saya dipanggil, disuruh ke bank. Terus sampai di bank disuruh tanda tangan," jelas Zainal.

Walau begitu, dia mengaku tidak tahu saat disinggung soal transaksi di tiga rekening bank itu. Dalihnya, sang paman yang menguasai penuh buku tabungan dan ATM-nya.

Termasuk, soal adanya pengiriman uang Rpp 200 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sudarmono dan Antonius Bambang Djatmoko melalui BCA. Dalam keterangan tertulis uang itu disebutkan untuk penjualan mobil.

"Saya tidak tahu," jelas Zainal.

Selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2010 hingga 2014 senilai Rp 230 miliar.

Disebutkan dalam dakwaan, Fuad mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda. Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad, Abdul Rouf, dan masih banyak lagi. Fuad juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatas namakan istri dan anaknya.

Dalam perkara TPPU, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA