Uji Materi Kedudukan MPR Disidangkan Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Juni 2015, 11:58 WIB
Uji Materi Kedudukan MPR Disidangkan Siang Ini
rmol news logo Sidang pengujian materiil UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini (Selasa, 9/6). Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

"Kita tidak tahu sejauh mana kita bisa mengharapkan gugatan ini bisa menjadi jalan terbuka untuk mempersoalkan amandemen tahun 1999-2015, atau menjadikannya dasar untuk menuntut negara mengembalikan Pancasila pada UUD 1945," kata para pemohon yang diwakili Yudi Latif, Adhie Massardi, Ratna Sarumpaet Eka Gumilar, dan Trijono Harjono melalui rilis tertulis yang diterima redaksi.

Namun, pihaknya meyakini gugatan ini sebuah jalan yang seyogyanya didukung, dikawal, dibantu dan didoakan bersama.

"Tidak banyak yang tahu kekacauan sistem itu adalah buah dari UUD 1945 hasil Amandemen (1999-2002) dan tidak banyak yang tahu MPR melalui amandemen dimaksud sesungguhnya sudah melakukan makar terhadap Konstitusi," paparnya.

Buah dari kekacauan sistem itu bisa dilihat di kehidupan sehari-hari seperti harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung dan penegakan hukum jadi liar.

"Nafas sesak tidak tahu harus bagaimana dan harus marah pada siapa. Marah pada Joko Widodo percuma karena dia tidak paham apa-apa, sementara mengadu ke DPR di samping lambat, gamang, juga tak menolong," kritik pemohon.

Menurut para Pemohon, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 telah menghilangkan dokumen kenegaraan doktrin politik nasional tentang penetapan penegasan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Hal ini dikarenakan Penjelasan Pasal a quo telah menempatkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 sebagai TAP MPR yang tidak berlaku lagi.

"Nilai-nilai Pancasila yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ini sebagai ideologi dan dasar negara, hilang dari batang tubuh UUD, diganti dengan nilai2 liberalisme, individualisme, imperialism, dst," urai pemohon.

"Kembalikan Pancasila ke UU 1945 atau kita (bangsa ini) hancur," tegas para pemohon.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA