Komisi Kejaksaan Akan Dalami Dugaan Suap Mantan Kajari Rangkasbitung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 25 Mei 2015, 16:43 WIB
Komisi Kejaksaan Akan Dalami Dugaan Suap Mantan Kajari Rangkasbitung
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Kejaksaan memastikan akan mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Arief Muliawan.

Arief dikabarkan menerima suap terkait penanganan perkara pengadaan alat kesehatan dan dana Jamkesda di lingkungan RSUD yang nilainya miliaran rupiah.

"Saya belum terima, mungkin baru hari ini masuk laporannya. Jika laporan itu sudah ada di meja saya, pasti langsung saya proses," kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).

Halius mengatakan jika tindakan suap Arief terbukti, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kejaksaan Agung.

"Penyuapan itu kan tindak pidana bila terbukti sanksinya hukuman jabatan sekaligus sanksi pidana," jelasnya.

Dugaan suap yang diterima Arief mengemuka saat Kejaksaan Negeri Rangkasbitung menangani perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan dana Jamkesda di lingkungan RSUD. Dua kasus tersebut ketika ditangani Kejari jalan ditempat dan terkesan dipeti-eskan.

Menurut informasi yang beredar, dugaan suap yang diterima Arief yang kini bertugas di Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berupa mobil.

Redaksi akan memberitakan tanggapan Arief terkait isu ini dalam pemberitaan berikutnya.[dem] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA