"Kami menemukan alat persidangan, tetapi tidak satu pun keterangan saksi yang sengaja direkayasa," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi, Timbang Pangaribuan saat diskusi di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Selain tidak ditemukan adanya unsur mengajari saksi, Peradi juga menyimpulkan bahwa BW Widjojanto tidak melanggar kode etik sebagai seorang pengacara atas tuduhan yang dilayangkan mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno
"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," tegas Timbang.
Sebelumnya, BW dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta
Sugianto sendiri juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: