Pemerintah Belum Bersikap soal Rencana Penghapusan Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 06 Mei 2015, 03:53 WIB
Pemerintah Belum Bersikap soal Rencana Penghapusan Hukuman Mati
Tedjo Edhy Purdijatno/net
rmol news logo . Hukuman mati rencananya dihapus dari pidana pokok di draf RUU KUHP yang sedang digodok DPR RI. Saat ditanya kemungkinan penghapusan hukuman mati tersebut, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengaku Pemerintah belum bisa memberi komentar karena masih dibahas di Parlemen.

"Itu masih digodok di Komisi III. Kami kan belum terima drafnya," ujar dia seperti dikabarkan JPNN, Selasa (5/5).

Sebenarnya, draf RUU itu berasal dari pemerintah bukan parlemen. Tepatnya, berasal dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Oleh karena itulah, Tedjo mengaku belum tahu isi draf RUU sekaligus soal usulan penghapusan itu. Draf itu baru akan dibahas Komisi III di masa sidang IV DPR, pada pertengahan Mei.

"Nanti kalau sudah dari Komisi III dan Kumham, tinggal disosialisasikan," sambung Tedjo.

Seperti diketahui, wacana penghapusan hukuman mati di Indonesia memang sudah diusulkan sejumlah pihak. Terutama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dianggap melanggar HAM. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA