"Itu masih digodok di Komisi III. Kami kan belum terima drafnya," ujar dia seperti dikabarkan JPNN, Selasa (5/5).
Sebenarnya, draf RUU itu berasal dari pemerintah bukan parlemen. Tepatnya, berasal dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itulah, Tedjo mengaku belum tahu isi draf RUU sekaligus soal usulan penghapusan itu. Draf itu baru akan dibahas Komisi III di masa sidang IV DPR, pada pertengahan Mei.
"Nanti kalau sudah dari Komisi III dan Kumham, tinggal disosialisasikan," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, wacana penghapusan hukuman mati di Indonesia memang sudah diusulkan sejumlah pihak. Terutama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dianggap melanggar HAM.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: