"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (27/4).
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Sutan Bhatoegana.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," jelas hakim Artha.
Diketahui sebelumnya, Sutan telah menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.
Politisi Partai Demokrat itu membantah seluruh dakwaan yang disampaikan, salah satunya dakwaan menerima uang suap dalam pembahasan APBN-P 2013 dari Kementerian ESDM.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: