Pengadilan Tipikor Tolak Nota Keberatan Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 14:50 WIB
Pengadilan Tipikor Tolak Nota Keberatan Sutan Bhatoegana
sutan bhatoegana/net
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Sutan Bhatoegana. Dalam sidang lanjutan mantan Ketua Komisi VII DPR itu dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (27/4).

Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Sutan Bhatoegana.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," jelas hakim Artha.

Diketahui sebelumnya, Sutan telah menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

Politisi Partai Demokrat itu membantah seluruh dakwaan yang disampaikan, salah satunya dakwaan menerima uang suap dalam pembahasan APBN-P 2013 dari Kementerian ESDM. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA