Kasus Nenek Asyani (63 tahun) yang divonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas tuduhan melakukan pencurian kayu milik Perhutani adalah salah satu bukti Negara absen dalam memberikan keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat kecil, miskin dan tidak mampu.
"Kami meminta Pemerintah untuk segera melaksanaan reformasi hukum dan mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia terutama terhadap aparat penegaknya; Polri, Kejaksaan dan Pengadilan," ujar Ketua Bidang Advokasi PB PMII, Bambang Tri Anggono kepada redaksi, Sabtu (25/5).
Menurut dia, kasus Nenek Asyani menjadi bukti penegakan hukum di Indonesia masih menjadi PR besar bagi pemerintahan sekarang.
Betapa tidak, dengan sigapnya penegak hukum menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap nenek Asyani yang sudah lanjut usia dan renta, sementara kasus korupsi, penggelapan pajak dan narkotika banyak yang tidak diperhatikan.
"Atas nama keadilan dan kemanusiaan, kami menuntut pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung membebaskan Nenek Asyani," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: