Ini Respons KPK soal Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Januari 2026, 20:04 WIB
Ini Respons KPK soal Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji
Jokowi dan Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 berada di tahapan diskresi dan tahapan operasional.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal kemungkinan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi pintu masuk Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

"Jadi penambahan kuota haji ini berangkat dari permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, yaitu adanya antrean yang sangat panjang terkait dengan penyelenggaraan haji reguler. Ada yang hingga puluhan tahun. Nah dari permasalahan itu, maka kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20 ribu kuota," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menyebut bahwa, adanya penambahan kuota sebanyak 20 ribu dipergunakan untuk haji reguler untuk memangkas panjangnya antrean.

"Kuota haji ini diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah diberikan untuk negara, sehingga ini kemudian masuk ke dalam lingkup keuangan negara," terangnya.

Saat kembali ditanya peluang KPK memanggil dan memeriksa Jokowi, Budi menjawab diplomatis.

"Jadi dugaan perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasionalnya, yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama," tutur dia.

"Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini, pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi-instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah," sambung Budi.

Budi menerangkan bahwa, saat ini kebutuhan pemeriksaan dalam perkara ini hanya untuk pihak-pihak di Kemenag, asosiasi, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro travel, dan institusi lainnya seperti BPKH.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA