Kadiv Humas Polri, Irjen Anyon Charliyan menyatakan, dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang dilihat adalah prestasi dari si calon. Kalaupun ada masalah akan dilihat bentuk kesalahannya.
"Siapa yang pernah tersangka itu dilihat. Kalau praperadilan sudah putuskan, ternyata tidak masalah. Kalau anda diputus sidang lalu kasasi tidak bersalah apa dipermasalahkan terus," ujar Irjen Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Anton memastikan semua bintang tiga berhak dicalonkan sebagai calon wakapolri.
"Semua berhak bintang tiga. Sistemnya wanjakti konsultasi berembug," pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Komjen Budi Gunawan santer disebut bakal maju sebagai Wakapolri pendamping Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Adapun Budi Gunawan sempat dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Budi melawan, dan akhirnya memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan sidang menyebutkan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum dan menghentikan proses penyidikan.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: