Pekerjakan Disabilitas, BP Jamsostek Kerjasama dengan Ribuan RS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 April 2015, 22:52 WIB
Pekerjakan Disabilitas, BP Jamsostek Kerjasama dengan Ribuan RS
Elvyn G Massasya/net
rmol news logo . Pemerintah akan mengembangkan kebijakan dan program pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan, misalnya penyediaan aksebilitas bangunan dan lingkungan, informasi dan teknologi, termasuk di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk para pekerja yang mengalami disabilitas,  melalui program Return to Work akan dipekerjakan kembali di perusahaan tempatnya bekerja.

"Program Return to Work yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan merupakan bagian penting mewujudkan masyarakat yang inklusi penyandang disabilitas sekaligus melengkapi program dalam penanganan penyandang disabilitas yang telah dan sedang dikembangkan Kementrian Sosial," kata Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa dalam sambutan membuka Seminar BPJS Return to Work di Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Kofifah mengungkapkan,  penyandang disabilitas merupakan investasi negara yang sangat potensial dalam membawa perubahan negara ke arah yang lebih baik, sepanjang penyandang disabilitas itu diberi kesempatan dan peluang berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

"Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan progam ini dengan sebaik mungkin. Menempatkan kembali seseorang yang kehilangan sebagian fungsi fisik atau anatominya ke dalam dunia kerja bukanlah sekedar menempatkan kembali pada pekerjaannya. Karena itu, diperlukan persiapan dan cara-cara yang sistematis untuk penyiapan seseorang dengan disabilitas ke dalam kehidupan yang baru juga kesediaan pemberi kerja untuk menerimanya kembali," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menegaskan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan perusahaan terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait dengan program Return to Work. Nantinya, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan program agar mereka yang mengalami disabilitas dapat dipekerjakan kembali.

"Segala pembiayaan rehabilitasi akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dengan persyaratan, sebelumnya perusahaan sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima pekerja itu bekerja kembali di perusahaannya," imbuhnya.

Pada tahun 2014, terdapat 105.383 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah mereka yang mengalami cacat fungsi sebanyak 3.618 ksus, cacat sebagian sebanyak 2.616 kasus. Cacat total sebanyak 43 kasus dan meninggal sebanyak 2.375 kasus. Adapun hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjean telah menangani sebanyak 38 kasus JKK-RTW (Return to Work).

"Pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di rumah sakit trauma center yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata  Elvyn. Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan 1.300 rumah sakit/klinik trauma center milik pemerintah dan swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA