"Iya," kata Adriansyah membenarkan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah itu, dia menolak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Termasuk, ketika dikonfirmasi kapan saja uang suap diterimanya.
"Pengacara saja," ujar politisi senior PDI Perjuangan tersebut sambil melemparkan senyum sumringah.
Hari ini merupakan pemeriksaan pertama Adriansyah oleh penyidik KPK sejak resmi ditahan pada Jumat lalu (10/4).
Mantan bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut ditangkap satgas KPK ketika melakukan transaksi suap di Sanur dengan seorang kurir. Dari penangkapan itu, KPK mendapati barang bukti uang senilai total Rp 500 juta dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura.
Uang suap untuk anak buah Megawati Soekarnoputri itu berasal dari Andrew Hidayat. Suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: