KPK harus Dalami Pihak yang Terlibat dalam Kasus BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 April 2015, 09:51 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri keterkaitan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang pernah menyeret Komjen Budi Gunawan. Hal ini penting mengingat putusan praperadilan Hakim Sarpin yang membatalkan status tersangka BG dan penyidikan kasus korupsi.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menekankan, pihak lain yang diduga sebagai pemberi dan/atau penerima suap terkait dugaan suap/gratifikasi dalam kasus BG harus tetap menjadi tanggung jawab KPK untuk diteruskan penanganannya.

"Salah satu nama yang disebut sebagai mendapatkan aliran dana adalah Trimedya Panjaitan. Untuk itu KPK harus memperjelas posisi kasus pihak-pihak terkait termasuk atas nama Trimedya Panjaitan demi menjamin kepastian hukum terutama kalau terbukti terlibat maka proses hukumnya harus diteruskan," ujar Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4).

Lanjut Petrus, TPDI dalam waktu dekat akan mengirim surat ke KPK untuk meminta klarifikasi perihal sejauh mana  pertanggungjawaban lembaga antikorupsi itu terhadap pihak-pihak terkait dugaan suap yang dipersangkakan kepada BG.

"Ini penting karena menyangkut nama baik politisi kita, masa depan penegakan hukum dan rasa keadilan publik," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA