Wapres JK Bersaksi, Tim Hukum Optimis Yance Bebas

Senin, 13 April 2015, 14:45 WIB
Wapres JK Bersaksi, Tim Hukum Optimis Yance Bebas
Irianto Syaifudin/net
rmol news logo Tim pengacara mantan bupati Indramayu, Irianto Syaifudin atau Yance mengaku optimis kliennya akan bebas dari segala tuduhan.

Hal ini lantaran kehadiran Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU di Sumur Adem senilai Rp 42 miliar dengan terdakwa Yance.

"Dalam kesaksiannya tadi Pak JK  membenarkan bahwa ia yang memerintahkan langsung Yance untuk segera membebaskan lahan guna percepatan pembangunan PLTU Sumur Adem," beber Ian kepada wartawan di Kafe Paviliun Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (13/4) seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Dijelaskannya, perintah JK kepada Yance itu untuk menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Dengan kesaksian Pak JK ini kami sampaikan bahwa tuduhan jaksa tidak benar, bahkan nilai proyek yang sebenarnya lebih besar dari yang dituduhkan kepada klien kami," pungkas Ian.

Kedatangan JK di Pengadilan Negeri Bandung, dikawal ketat oleh Paspampres, Polri, dan anggota TNI dari Kodam III Siliwangi.

Para pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang memiliki tanda pengenal khusus dari Kodam III Siliwangi atau undangan dari protokoler kepresidenan.

Selama kedatangan JK, arus lalu lintas dari/ke Jalan RE Martadinata, khususnya sekitar Pengadilan Tipikor PN Klas 1A Khusus Bandung, ditutup dari perempatan Cihapit-Riau, perempatan Citarum-RE Martadinata-Jalan Lombok.

Sedangkan para pendukung Yance yang menggelar aksi demo hanya bisa beraksi di sekitar Jalan Citarum.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA