Dimintai tanggapannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ramainya gugatan praperadilan tersangka tak lepas dari ulah KPK sendiri.
"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," katanya usai menjenguk Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan, kesalahan KPK atas maraknya gugatan praperadilan lantaran menilai lembaga anti rasuah itu gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Contoh Budi Gunawan ternyata tidak punya bukti yang cukup tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup KPK langsung saja ke pengadilan yang benar, kenapa harus pra," beber Mahfud.
Diketahui, usai Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan terdapat beberapa tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan. Sedikitnya, lima tersangka latah mengikuti jejak calon Kapolri gagal tersebut.
Yakni tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan suap pemberatan pajak BCA Hadi Poernomo, tersangka dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait PT Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, dan tersangka dugaan korupsi yang juga mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik
.[wid]
BERITA TERKAIT: