Masih dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, namun kali ini pada tahun 2010-2011.
"KPK telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali) dalam perkara yang sama, namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).
Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus SDA sebelumnya. Pasal yang disangkakan juga sama seperti pada surat perintah penyidikan (sprindik) sebelumnya. Yaitu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 KUHP.
"Sprindik dikeluarkan sejak 24 Desember 2014," ujar Priharsa.
Dia menambahkan, penyidik masih menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Embangunan (PPP) tersebut.
"Hingga saat ini kerugian negara masih dihitung," ujar Priharsa.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan SDA sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri agama yang menyebabkan kerugian negara.
Modusnya salah satunya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
[rus]
BERITA TERKAIT: