Menurut Sherly, uang bukan dimaksud untuk suap kepada bupati Bogor kala itu Rachmat Yasin. Namun demikian, Sherly nyata-nyata tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran urusan pernikahan yang dimaksudkannya.
"Bener, bener yang mulia untuk bayar DP (uang muka pernikahan)," katanya dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (8/4).
Mendengar pernyataan Sherly, hakim anggota Alexander Marwata tidak begitu saja memercayainya. Apalagi, dalam beberapa kali persidangan, Sherly memberikan keterangan berbeda yang menyangkut bosnya Swie Teng.
"Saudara punya bukti?" tanya hakim Alexander.
"Buktinya sudah tidak ada," jawab Sherly.
Dalam kesaksian pada sesi pertama, Sherly memang mengakui menarik duit total Rp 1 miliar dari PT BPS atas perintah Swie Teng. Namun kemudian, dia meralat keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai peruntukan uang tersebut.
Uang, menurut Sherly, digunakan untuk membayar pembuatan kartu undangan dan biaya sewa tempat di Hotel Ritz Carlton pernikahan Daniel Otto Kumala, anak Swie Teng.
"Siapa yang simpan bukti itu?" tanya hakim Alexander.
Lagi-lagi Sherly tidak bisa menjawab pasti mengenai bukti pembayaran.
"Buktinya sudah tidak ada," katanya mengulangi jawaban yang sama.
Menurut dia, pengeluaran duit dari PT BPS masuk dalam biaya operasional yang dicatatkan dalam kas keluar. Lagi-lagi Sherly tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran uang.
"Saya harus cari dulu," katanya.
Diketahui, selain uang Rp 1 miliar, Sherly juga pernah mentransfer sebesar Rp 4 miliar milik BPS yang didepositokan pada Bank Victoria. Duit ini lantas ditransfer ke CIMB Niaga dan selanjutnya diteruskan ke rekening PT Multihous Indonesia. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan meyakini bahwa total duit Rp 5 miliar itu yang digunakan untuk menyuap Rachmat Yasin dalam pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
[rus]
BERITA TERKAIT: