"Jangan bilang balas dendam. Di sana duluan dijadwalkan (praperadilan), ini nyusul. Jangan dibilang balas dendam, kita mengalir saja," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).
Sutan jelaskan, permintaan penundaan sidang di Pengadilan Tipikor lantaran berbarengan dengan jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politisi Partai Demokrat itu pun enggan berandai-andai soal praperadilannya akan gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Apapun yang terjadi kalau itu izin Allah kita jalani," imbuh Sutan.
Sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor terpaksa ditunda sampai 13 April 2015 mendatang, lantaran Sutan tidak didampingi tim kuasa hukum yang sedang sibuk mengurus proses praperadilan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM pada Mei 2014 lalu saat masih menjabat ketua Komisi VII pada Mei 2014 lalu.
Dalam perkara tersebut, Sutan dituding menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: