Ini Mengapa Sutan Ajukan Praperadilan Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 17:52 WIB
rmol news logo Hingga saat ini hanya Sutan Bhatoegana yang dijerat kasus suap SKK Migas. Padahal, keterangan saksi dan terdakwa di persidangan menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014, terutama di Komisi VII turut menerima suap dalam bentuk uang Tunjangan Hari Raya.  

Dalam persidangan sebelumnya itu, disebutkan, uang suap dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya tak hanya diterima Sutan tapi juga politisi Golkar, Arsyad Juliarandy Rahman (Pelaksana Tugas Gubenur Riau).

"Aneh kok hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat saja yang dijadikan tersangka, sementara beberapa anggota DPR RI komisi VII  periode 2009- 2014 yang juga disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari partai Golkar tidak dijadikan tersangka dan ditahan," ujar koordinator Indonesia Migas Watch (IMW) Rachman Moeklis dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Dengan fakta ini, menurut Rachman, bisa diartikan, KPK tidak punya keinginan untuk serius memberantas 'tikus-tikus' penerima suap yang ada di Senayan. Karenanya IMW mendesak Jaksa Agung dan Polri segera mengambil alih kasus tersebut dengan menyeret nama-nama para politikus Senayan yang namanya disebutkan dalam persidangan kasus dugaan suap kegiatan di lingkungan SKK Migas tahun 2012-2013.

"Jika KPK terus tebang pilih, cara kerja KPK maka sah-sah saja para tersangka korupsi mengajukan praperadilan, karena mereka merasa dikorbankan dalam setiap kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA