Lalu apakah pemeriksaan Denny akan berujung penahanan?
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto masih belum mau berspekulasi lebih jauh soal itu.
"Belum selesai pemeriksaan, dan itu (penahanan) tergantung penyidiknya," jelas Rikwanto saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Denny ditetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pekan lalu. Denny dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Denny dilaporkan Andi Syamsul pada 10 Februari lalu. Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah itu diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 32 miliar.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: