"Intinya dari keseluruhan dokumen yang kami pelajari itu pertama, 32 sekian miliar rupiah adalah yang disetorkan dan diterima kas negara, bukan kerugian negara," urainya di kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3).
Kedua, lanjut Heru, setoran sebesar Rp 620 juta yang disebutkan
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan itu adalah biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pemohon, bukan pungutan tidak sah. "Ini sifatnya kasuistik," tegasnya.
Dijelaskannya, pemohon yang tidak menggunakan transaksi elektronik bisa membayar di teller atau loket dan itu tidak dikenakan biaya.
"Kemudian kalau dibilang ada menguntungkan orang lain, setelah kami pelajari, ternyata dua vendor itu masih rugi," bebernya.
Lanjut Heru, nilai investasi yang dikeluarkan dua vendor itu jauh lebih besar ketimbang biaya transaksi elektronik yang sudah masuk ke kas negara. "Intinya itu dululah. Hal-hal lain bisa sampaikan ke teman-teman. Ini sudah siang, biar pemriksaannya cepat," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: